Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!
"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.
Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.
Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.
"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.
Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:探索)
- ·Tanpa Persetujuan Trump, Uni Eropa dan Inggris Terapkan Sanksi Baru ke Rusia
- ·Satu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi Anak
- ·Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!
- ·Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- ·Interpelasi terhadap Anies Berbuntut Panjang, Nama Harun Masiku dan Juliari Diseret
- ·36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
- ·BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
- ·Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- ·KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan
- ·Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
- ·3 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
- ·Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- ·KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- ·Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
- ·Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
- ·FOTO: Gaya Elegan nan Anggun Ivanka di Pelantikan Donald Trump
- ·Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo
- ·Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
- ·Jelang Akhir Jabatan, Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Bangun Hunian Layak
- ·KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong